KEDIRI - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kota Kediri yang diwakili oleh Ketua PJI Kota Kediri Yuni Priyono, SH.MH, melaporkan Alvin Liem dan akun YouTube Quotient TV ke SPKT Polres Kediri Kota Jalan KDP Slamet Kec Mojoroto Kota Kediri, Jumat (23/9/2022) pukul 19.00 WIB.
Yuni Priyono selalu Kasi Pidum Kejari Kota Kediri didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, SH, MH, Novan dan Purwanto Jajaran Kejari Kota Kediri melaporkan terkait Alvin Liem karena telah menggunggah video yang berjudul 'Serial Kejaksaan Sarang Mafia' dan 'Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai.'
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, MH dalam keterangan pers menjelaskan, bahwa konten video tersebut mengandung unsur fitnah, berita bohong dan ujaran kebencian terhadap profesi Jaksa.
"Kata-kata Alvin Liem dalam video tersebut telah melukai hati para Jaksa dan institusi Kejaksaan di seluruh Indonesia. Dikarenakan, dalam video tersebut menyebut Institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia dan berisi sampah, " ucapnya.
Ditegaskan Harry upaya yang dilakukan Pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kota Kediri mengambil tindakan tegas dengan melaporkan postingan tersebut kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kediri Kota dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media eletronik dan media sosial.
"Kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh UU, namun tetap harus berdasarkan etika dan nilai-nilai hukum, "ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, .MH.